Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Terseret Polemik Pasar Karangploso, Chat Pertemuan di Pengadilan Beredar
MALANG, UPDATENEWS.COM – Nama Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir yang akrab disapa Adeng, kembali mencuat dalam polemik pengelolaan Pasar Karangploso, Selasa (27/10/2026).
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menyebut adanya rencana pertemuan dengan Abdul Qodir DPR.
Dalam percakapan tersebut tertulis: “Ass Bu HJ nanti jam 4 atau jam 5 sore ini bisa kerumah. Ketemuan sama Pak Abdul Qodir DPR. Nanti kalau datang tak kabari”
Percakapan berlanjut dengan ajakan agar pertemuan dilakukan di pengadilan keesokan harinya bersama seseorang bernama Pak Dedy.
“Pak sepuntene njenengan ketemu kaleh pak dedy derek kulo mbenjeng ten pengadilan mawon pak 🙏”
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sosok yang diminta untuk menyampaikan pesan pertemuan tersebut bernama Pak Padi, yang berstatus sebagai Mudin di Dusun Lasah, Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso.
Pak Padi disebut mendapat arahan dari anak dari Hj Anik, yang juga berprofesi sebagai Mudin. Pak Padi inilah yang disebut dimintai tolong langsung oleh Adeng.
Sementara sosok Pak Dedy yang disebut dalam chat tersebut diketahui bernama lengkap Dedy S.H., selaku Kuasa Hukum dari Peradi.
Belum diketahui secara pasti konteks pertemuan tersebut, apakah terkait dengan perkara Pasar Karangploso atau agenda lain. Namun chat tersebut beredar di saat kasus Pasar Karangploso tengah menjadi sorotan, baik di Kejari maupun di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Menanggapi beredarnya chat yang mengarah pada upaya pertemuan di pengadilan, pemerhati hukum menilai, baik itu intervensi maupun mediasi yang dilakukan oleh pihak luar saat perkara sudah masuk ranah pengadilan, khususnya gugatan, sudah menyalahi prosedur UU Hukum yang berlaku.
“Kalau sudah masuk pengadilan apalagi sudah gugatan, semua harus lewat mekanisme persidangan. Tidak bisa ada intervensi atau mediasi di luar prosedur pengadilan. Apalagi jika sampai ada indikasi pembagian sembako atau lainnya, itu bisa menimbulkan persepsi tidak baik,” ujar sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi langsung kepada Abdul Qodir alias Adeng, Pak Padi, maupun Dedy S.H. terkait maksud dari pertemuan yang disebut dalam chat WhatsApp tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Sugeng Rakino)
