Sidang Perdana Pihak Tergugat Absen, Juru Sita PN Kepanjen Bergerak
MALANG, Update News.com – Jadwal sidang perdana gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara 2 pedagang Karang Ploso, Anik Atun dan Suryani selaku Penggugat berhadapan dengan Abdul Qodir alias Adeng selaku Tergugat dan Anton Apriansyah mantan Kepala UPPD Pasar Karangploso yang juga Turut Tergugat, di gelar Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kepanjen, perkara itu tercatat dengan nomor 282/Pdt.G/2026/PN Kpn. Anik Atun dan Suriyani, melalui kuasa hukumnya, Dedy Wahyu Utomo, S.H., mengatakan bahwa sidang perdana ini tadi dijadwalkan berlangsung diruang sidang Candra PN Kepanjen.
“Seperti sudah terlihat tadi di ruang sidang bahwa pihak Tergugat tidak datang, majelis hakim bertanya untuk pihak Turut Tergugat apa hadir? Dan saya jawab tadi ada yang mulia di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Berarti sah hadir kalau sudah daftar di PTSP jawab majelis hakim” kata Dedy sapaan akrabnya ke awakmedia.
Namun, materi gugatan belum diungkapkan secara terperinci kepada publik. Dalil yang diajukan penggugat, nantinya harus diuji melalui proses persidangan selanjutnya. Tetapi menurut Dedy, untuk bocoran saja gugatan ini terkait sembako yang belum dibayar.
“Dalam perkara yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Malang yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, saya sebagai kuasa hukum Penggugat, berharap prinsip persamaan di hadapan hukum ditegakkan. Lanjut, karena sembako ini pada waktu itu digunakan untuk kampanyenya Tergugat”ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui via telpon oleh awakmedia, pihak Turut Tergugat, Anton Apriansyah mengaku bahwa dirinya sudah datang di PN Kepanjen. “Saya tadi sudah datang dan absen di PTSP depan tadi mas, di undangannya disitu tertulis jam 10.00 pagi dan saya menunggu sampai jam 13.00 belum juga mulai, akhirnya saya kembali lagi ke kantor mas” terang Anton.
Dedy menambahkan, karena ini sidang terbuka untuk umum maka semua bisa melihat dan mendengar acara persidangan. Tapi sangat disayangkan pihak Tergugat tidak hadir makanya majelis hakim menyarankan juru sita dari PN Kepanjen.
“Hakim ketua tadi juga menyarankan untuk menyarankan juru sita, makanya kami pihak Penggugat membayar lagi ke PTSP untuk biaya juru sitanya. Sedangkan untuk sidang selanjutnya nanti akan dilaksanakan pada tanggal 3 Nopember 2026 mendatang, pokoknya satu Minggu lagi mas”ungkap kuasa hukum Penggugat.
Sedangkan pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya, Agustian A Siagian, kepada awakmedia melalui pesan singkatnya mengatakan bahwa terkait dengan sidang hari ini pihaknya enggan memberikan komentar. (Sugeng)
